Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Pihak Terkait dalam PSPP

Foto

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memberikan edukasi kepemiluan mengenai pihak-pihak yang dapat menjadi pihak terkait dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) pada 5 September 2026. Edukasi ini disampaikan untuk membantu masyarakat memahami mekanisme PSPP serta mengenali pihak yang dapat terlibat dalam proses penyelesaiannya.

Dalam proses PSPP, pihak terkait dapat meliputi Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR, calon anggota DPRD Provinsi, calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, calon anggota DPD, serta pasangan calon.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa pemahaman mengenai PSPP penting agar masyarakat dan peserta Pemilu mengetahui hak serta proses yang tersedia dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Kenali aturannya, pahami prosesnya, dan bersama kawal demokrasi,” ujar Novri.

Pemahaman terhadap pihak-pihak yang dapat menjadi pihak terkait dalam PSPP menjadi bagian dari edukasi kepemiluan yang penting. Dengan mengetahui siapa saja yang dapat terlibat, masyarakat dan peserta Pemilu diharapkan dapat memahami proses penyelesaian sengketa secara lebih baik.

Bawaslu Lampung Barat terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan mengenai mekanisme dalam penyelenggaraan Pemilu. Edukasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk membangun kesadaran terhadap hak dan proses yang berlaku dalam Pemilu.

Melalui pemahaman yang baik terhadap aturan dan mekanisme PSPP, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya mengawal proses demokrasi secara bersama-sama.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha