Bawaslu Lampung Barat Edukasi Pemanfaatan SIPS untuk Mendukung Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Lampung Barat, 25 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu melalui edukasi tentang Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Kehadiran SIPS menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung layanan penyelesaian sengketa yang lebih efektif, transparan, dan mudah diakses.
SIPS merupakan sistem informasi yang dibangun dan dikembangkan oleh Bawaslu untuk mendukung pelayanan penyelesaian sengketa proses pemilu di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui sistem ini, informasi mengenai tahapan dan proses penyelesaian sengketa dapat diakses secara lebih terstruktur sehingga memudahkan para pihak memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Selain memberikan kemudahan akses informasi, pemanfaatan SIPS juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat keterbukaan informasi di bidang penyelesaian sengketa proses pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa pemanfaatan teknologi informasi merupakan langkah penting untuk mendukung pelayanan yang semakin profesional dan akuntabel.
"SIPS merupakan inovasi yang dikembangkan Bawaslu untuk memberikan kemudahan akses informasi dalam proses penyelesaian sengketa pemilu. Kami berharap masyarakat semakin memahami fungsi layanan ini sehingga tercipta proses penyelesaian sengketa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan," ujar Novri.
Melalui edukasi mengenai SIPS, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat semakin mengenal layanan penyelesaian sengketa yang dimiliki Bawaslu serta memahami hak dan mekanisme yang tersedia apabila terjadi sengketa dalam proses pemilu.
Penulis : Aldy Avicena
Foto : Shintha