Bawaslu Lampung Barat Edukasi Peran Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Pemilu
|
Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan melalui publikasi edukatif. Pada Rabu, 6 Agustus 2026, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menyampaikan informasi mengenai Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu.
Melalui media informasi yang dipublikasikan, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menjelaskan bahwa Gakkumdu merupakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yaitu pusat aktivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana Pemilu yang melibatkan tiga unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat memahami mekanisme penanganan dugaan tindak pidana Pemilu secara lebih baik.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu berperan sebagai koordinator sekaligus pengawas proses penanganan dugaan tindak pidana Pemilu. Sementara itu, Polri bertugas melakukan penyidikan, dan Kejaksaan RI menjalankan fungsi penuntutan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sinergi ketiga unsur tersebut menjadi fondasi dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana Pemilu ditangani secara profesional, terkoordinasi, dan berkeadilan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa pemahaman masyarakat terhadap fungsi Gakkumdu merupakan bagian penting dalam membangun pengawasan partisipatif.
"Gakkumdu menjadi wujud sinergi antar lembaga dalam menegakkan hukum Pemilu. Melalui edukasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penanganan tindak pidana Pemilu serta berani berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas," ujar Novri.
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan edukasi kepemiluan kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan literasi demokrasi serta memperkuat kesadaran hukum dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha