Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Ingatkan Batas Akhir Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026

Foto

Lampung Barat, 23 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengingatkan partai politik untuk memperhatikan batas waktu penyampaian hasil Pemutakhiran Data Partai Politik (PDPPB) Semester I Tahun 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sesuai ketentuan, penyampaian hasil pemutakhiran paling lambat dilakukan 3 (tiga) hari kerja sebelum akhir Juni, yaitu 25 Juni 2026.

Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data kepartaian. Melalui mekanisme tersebut, partai politik dapat melakukan pembaruan terhadap data kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa kepatuhan terhadap jadwal pemutakhiran data menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola kepemiluan yang tertib dan akuntabel.

"Pemutakhiran data partai politik secara berkala merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kualitas data kepemiluan. Kami mengingatkan seluruh partai politik untuk memanfaatkan batas waktu yang telah ditetapkan agar proses pembaruan data dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Novri.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus memastikan proses pemutakhiran data berlangsung secara transparan, akurat, dan akuntabel.

Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap proses Pemutakhiran Data Partai Politik Semester I Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan data kepartaian yang mutakhir dan berkualitas sebagai salah satu fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Penulis: Aldy Avicena Wijaya

Foto: Shinta

Sumber: Surat KPU RI Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026

Tag
Pemutakhiran Data Partai Politik, PDPPB, Sipol