Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Ingatkan Pentingnya Mematuhi Jadwal Kampanye Pemilu

Foto

Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengingatkan masyarakat dan peserta Pemilu untuk memastikan setiap aktivitas kampanye dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Edukasi tersebut disampaikan pada Minggu (13/9/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan kampanye dan mendorong penyelenggaraan Pemilu yang tertib serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilu yang memiliki ketentuan mengenai waktu dan pelaksanaannya. Karena itu, setiap pihak yang melakukan kegiatan kampanye perlu memperhatikan jadwal resmi yang telah ditetapkan, sehingga kegiatan tersebut tidak dilakukan di luar waktu yang diperbolehkan. Ketentuan mengenai jadwal kampanye dalam UU Pemilu antara lain diatur dalam Pasal 276.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengajak masyarakat untuk bersama-sama memahami dan mengawasi pelaksanaan kampanye agar tetap sesuai ketentuan. “Kampanye harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mari bersama menjaga agar setiap tahapan Pemilu berjalan tertib, berintegritas, dan sesuai aturan,” ujar Novri.

Dalam ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar masyarakat maupun peserta Pemilu dapat mengetahui batasan dalam pelaksanaan kampanye. Selain mengikuti jadwal, setiap aktivitas kampanye juga perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan lain yang berlaku, sehingga proses penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung secara tertib dan memberikan ruang kompetisi yang sesuai dengan aturan.

Bawaslu Lampung Barat terus mendorong partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu. Masyarakat dapat ikut memperhatikan pelaksanaan kegiatan kampanye di lingkungan masing-masing dan meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan kepemiluan agar bersama-sama dapat menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai aturan.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha