Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Kenalkan Istilah Pemilu: Memahami Makna Masa Tenang

Foto

Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat kembali menyampaikan edukasi kepemiluan melalui konten “Istilah dalam Pemilu” dengan mengangkat tema “Masa Tenang” pada Selasa (25/8/2026). Edukasi ini ditujukan untuk membantu masyarakat memahami istilah yang digunakan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Masa tenang merupakan masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Dalam ketentuan Pemilu, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Masa tenang menjadi periode bagi pemilih untuk mempertimbangkan dan menentukan pilihan tanpa adanya aktivitas kampanye. Pada periode tersebut, peserta Pemilu tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

Pemahaman mengenai masa tenang penting bagi masyarakat agar dapat membedakan antara aktivitas yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam tahapan Pemilu. Pengetahuan tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan kepemiluan.

Melalui konten edukasi “Istilah dalam Pemilu”, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengetahui istilah-istilah dalam Pemilu, tetapi juga memahami makna dan ketentuan yang menyertainya. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat turut menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan aturan.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus mendorong peningkatan literasi kepemiluan di tengah masyarakat. Pemahaman terhadap setiap tahapan dan istilah dalam Pemilu diharapkan dapat mendukung partisipasi masyarakat yang lebih sadar, kritis, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.