Bawaslu Lampung Pastikan Proses Coklit Sesuai Prosedur
|
Tugusari - Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri S.IP didampingi dengan Panwaslu Kecamatan Sumber Jaya dan PKD melaksanakan uji petik terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) di Kelurahan Tugusari (16/7).
Pelaksanaan Coklit ini telah berlangsung sejak 24 Juni dan dijadwalkan selesai pada 24 Juli mendatang. Uji petik yang dilakukan Bawaslu ini adalah rangkaian dari Patroli Pengawasan sesuai dengan Instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 6235.1 Tahun 2024.
Suheri menyatakan bahwa melalui uji petik ini, pengawas Pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit kepada Pemilih. Uji petik ini dilakukan setiap hari selama masa Coklit. Pengawas pemilu minimal melaksanakan uji petik pada 10 KK dalam satu hari.
“Kami bersama Panwascam Sumberjaya dan PKD melakukan uji petik dengan mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit,” ujar Suheri saat melaksanakan uji petik di Kelurahan Tugusari-Sumber Jaya.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung ini menyampaikan pihaknya masih menemukan ketidasesuaian prosedur pada tahapan coklit di Kelurahan Tugusari,
“Saat melakukaan uji petik, ternyata kami masih menemui stiker yg di tempel tidak di tuliskan nama pantarlih. Seharusnya hal tersebut tidak dilakukan, penulisan nama pantarlih seharusnya ditulis sebagai bentuk pertanggungjawaban” tutur Suheri.
Ia menyampaikan pihaknya melalui Panwaslu Kecamatan akan segera mengirimkan saran perbaikan.
Selain melaksanakan uji petik, dalam kesempatan kali ini Suheri juga meminta kepada Masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi kinerja pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit yang sedang berlangsung. Bawaslu hingga Panwaslu Kecamatan menyediakan Posko Kawal Hak Pilih, bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih pada saat pelaksanaan Coklit.
Penulis : Sinta
Foto : Dahlan