LENTERA PEMILU, Bawaslu Lampung Barat Dorong Masyarakat Pahami Regulasi Pencalonan
|
Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melalui program LENTERA PEMILU mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap aturan dan regulasi kepemiluan. Edukasi tersebut disampaikan pada Senin (5/10/2026) dengan menghadirkan informasi mengenai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
LENTERA PEMILU merupakan bagian dari edukasi regulasi kepemiluan yang ditujukan untuk membantu masyarakat mengenali berbagai aturan yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu. Melalui informasi yang disampaikan secara sederhana, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memahami ketentuan yang berkaitan dengan tahapan kepemiluan.
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 menjadi salah satu regulasi yang mengatur pengawasan terhadap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar masyarakat mengetahui bagaimana tahapan pencalonan diawasi serta memahami ketentuan yang berlaku dalam proses tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan literasi regulasi kepemiluan perlu terus ditingkatkan agar masyarakat tidak hanya mengikuti tahapan Pemilu, tetapi juga memahami aturan yang mengaturnya. “Masyarakat perlu mengenali aturan dalam setiap tahapan Pemilu. Dengan memahami regulasi, masyarakat dapat lebih mengetahui proses yang berlangsung sekaligus ikut berperan dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu,” ujar Novri.
Melalui LENTERA PEMILU, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan sumber informasi resmi dalam memperoleh dokumen regulasi kepemiluan. Dokumen lengkap Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2023 dapat diakses melalui kode QR yang tersedia pada materi edukasi maupun kanal resmi JDIH Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap kegiatan literasi regulasi seperti LENTERA PEMILU dapat membantu masyarakat semakin memahami aturan kepemiluan. Dengan mengenali regulasi dan memahami prosesnya, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam menjaga penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Bambang