Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Liwa - Selasa, 20 September 2022 Pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Sarirasa Hotel dan Resto Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, M. Farid Ardiles bersama dengan Kordiv Pengawasan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2022.