Bawaslu dan Dukcapil Perkuat Sinergi melalui Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan
|
Jakarta, 31 Juli 2026 – Bawaslu Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu, khususnya dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, bersama Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Melalui kerja sama tersebut, Bawaslu memperoleh akses terhadap data kependudukan yang akan dimanfaatkan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data pemilih.
Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, mengatakan bahwa data kependudukan memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Menurutnya, akses terhadap data tersebut akan memperkuat pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi dengan baik.
"Data kependudukan merupakan fondasi penting dalam pengawasan pemilu. Dengan adanya hak akses ini, Bawaslu memiliki instrumen yang lebih andal untuk memastikan keakuratan data pemilih serta mendukung terwujudnya tata kelola data pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ferdinand.
Melalui kerja sama ini, jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan diharapkan dapat lebih optimal dalam mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Selain meningkatkan kualitas pengawasan, Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan keamanan data kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa Dukcapil siap mendukung kebutuhan data kependudukan Bawaslu sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat penyelenggaraan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, data kependudukan menjadi dasar penting bagi berbagai layanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.
Perjanjian kerja sama tersebut merupakan pembaruan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya sekaligus tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pemilu dan pemilihan.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Humas Bawaslu RI