Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Sampaikan Saran Perbaikan pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat

Liwa, 1 Juli 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat di Aula KPU Kabupaten Lampung Barat. Kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 43/PP.07-Und/1804/3/2026 tertanggal 24 Juni 2026, KPU Kabupaten Lampung Barat mengundang Bawaslu Kabupaten Lampung Barat untuk menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Rabu, 1 Juli 2026. Undangan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi dan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menyampaikan Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat sebagai hasil dari pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026. Penyampaian saran perbaikan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 335/PM.02.02/K.LA-01/07/2026 tanggal 1 Juli 2026, yang disampaikan langsung kepada Ketua KPU Kabupaten Lampung Barat.

Saran perbaikan tersebut disusun berdasarkan hasil pengawasan langsung, uji petik, serta pencermatan terhadap data pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 dan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia maupun pindah domisili, sehingga perlu dilakukan tindak lanjut oleh KPU Kabupaten Lampung Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam surat saran perbaikan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Lampung Barat untuk:

  • menindaklanjuti data pemilih TMS yang telah disampaikan dalam lampiran surat;
  • melakukan pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • memberikan balasan atau informasi mengenai tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan Bawaslu.

Adapun data yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kabupaten Lampung Barat berjumlah 59 data pemilih, yang terdiri dari 57 pemilih meninggal dunia dan 2 pemilih pindah domisili yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Lampung Barat. Data tersebut diperoleh melalui hasil pengawasan lapangan, pencermatan dokumen, serta sinkronisasi dengan informasi yang diperoleh dari berbagai pihak sebagai bagian dari pengawasan terhadap kualitas data pemilih.

pleno kpu
Gambar : Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat Saat Menyampaikan Saran Perbaikan

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, menyampaikan bahwa penyampaian saran perbaikan merupakan implementasi tugas dan kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan.

"Data pemilih merupakan elemen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Oleh karena itu, Bawaslu memiliki kewajiban untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai regulasi sehingga menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak semata-mata bertujuan menemukan kekurangan, tetapi juga menjadi bentuk pencegahan agar potensi permasalahan data pemilih dapat diminimalisasi sejak dini. Melalui saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU, diharapkan setiap data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dapat segera diperbarui sehingga tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.

Penyampaian saran perbaikan tersebut juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewajiban kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan, serta memastikan KPU melaksanakan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan yang akurat.

Selama pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat juga mencermati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU serta memastikan seluruh masukan hasil pengawasan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan. Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penguatan akurasi data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap saran perbaikan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Lampung Barat. Sinergi dan koordinasi yang baik antara penyelenggara pemilu menjadi faktor penting dalam mewujudkan data pemilih yang berkualitas, sehingga hak pilih setiap warga negara dapat terlindungi dan pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di Kabupaten Lampung Barat dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis : Shintha Yunia
Foto : Aldy Avicena