Bawaslu Lampung Barat Sampaikan Saran Perbaikan PDPB Triwulan IV Terkait Data Pemilih TMS Meninggal
|
Lampung Barat, 1 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Lampung Barat resmi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat terkait temuan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kategori meninggal dunia dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Saran tersebut disampaikan melalui surat bernomor 54/PM.02.02/K.LA-01/12/2025 pada Senin (1/12/2025).
Saran ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan, pencermatan data, serta uji petik yang dilakukan jajaran Bawaslu Lampung Barat dengan membandingkan DPT Pemilu/Pemilihan 2024 dan kondisi faktual di lapangan. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan 23 pemilih yang masuk kategori TMS meninggal di Kecamatan Sumber Jaya, Batu Ketulis, Belalau, Balik Bukit, dan Sukau.
Bawaslu Lampung Barat melalui surat tersebut mengimbau KPU untuk segera menindaklanjuti data pemilih TMS meninggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperbarui kolom data kategori meninggal pada PDPB Triwulan IV, serta menyampaikan balasan resmi terkait tindak lanjut yang dilakukan terhadap saran perbaikan tersebut.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Lampung Barat, Tamam Mulhadi, S.Sy., menegaskan bahwa pencermatan data pemilih yang telah meninggal merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga akurasi daftar pemilih dan mencegah potensi permasalahan pada tahapan pemilu mendatang.
“Pemilih yang telah meninggal harus segera dihapus dari daftar pemilih. Ini menyangkut akurasi data dan integritas proses demokrasi. Kami berharap KPU Lampung Barat dapat segera menindaklanjuti saran perbaikan ini agar PDPB Triwulan IV benar-benar valid dan mutakhir,” ujar Tamam.
Ia juga memastikan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan mengawasi setiap perkembangan serta tindak lanjut dari KPU, baik melalui koordinasi langsung maupun pengawasan oleh jajaran di tingkat kecamatan dan pekon.
Bawaslu Lampung Barat berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas data pemilih melalui pengawasan berkelanjutan, kolaborasi antar-lembaga, dan verifikasi lapangan, sehingga daftar pemilih di Kabupaten Lampung Barat semakin akurat dan dapat menjadi dasar yang kuat bagi penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Penulis & Editor : Aldy Avicena
Foto : Shinta