Bagja Dorong Penguatan Pengawasan PAW melalui Transparansi dan Harmonisasi Regulasi
|
Jakarta – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menekankan pentingnya penguatan pengawasan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif guna menjaga kualitas demokrasi dan keberlanjutan mandat rakyat.
Hal tersebut disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berlangsung di Kantor KPU, Selasa (26/5/2026).
Dalam paparannya, Bagja menyebut bahwa salah satu langkah strategis yang perlu dilakukan adalah meningkatkan transparansi serta keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan PAW.
Menurutnya, harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Partai Politik, serta Peraturan KPU menjadi penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan PAW.
“Diperlukan sinkronisasi regulasi agar proses PAW berjalan lebih jelas, terukur, dan mampu meminimalkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Bagja.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi antarlembaga, mulai dari Bawaslu, KPU, DPR/DPRD, hingga partai politik, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap keabsahan dokumen dan dasar hukum pemberhentian anggota legislatif dinilai perlu diperkuat untuk mencegah potensi penyimpangan maupun intervensi politik dalam penentuan calon pengganti.
Bagja menjelaskan bahwa PAW bukan sekadar proses administrasi pergantian anggota legislatif, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan suara rakyat yang telah diberikan melalui pemilu.
Karena itu, ia menegaskan bahwa seluruh tahapan PAW harus tetap berpegang pada prinsip pemilu yang jujur, adil, transparan, dan akuntabel.
“PAW berkaitan langsung dengan keberlanjutan mandat rakyat, sehingga prosesnya harus dijaga agar tetap sesuai aturan dan bebas dari kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, proses PAW kerap menghadapi tantangan hukum maupun dinamika politik pasca pemilu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak diawasi secara ketat.
Melalui forum diskusi tersebut, Bawaslu berharap dapat memperkuat pemahaman bersama antar pemangku kepentingan dalam menciptakan proses PAW yang lebih transparan, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Dok. Bawaslu RI