Perkuat Disiplin dan Profesionalitas, Bawaslu Lampung Barat Bedah Perbawaslu Tata Tertib Pegawai
|
Lampung Barat – Dalam rangka memperkuat disiplin kerja, profesionalitas, serta kualitas tata kelola kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat melaksanakan kajian hukum internal dengan membahas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kajian ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di masa non tahapan agar tetap adaptif, profesional, dan berintegritas dalam menjalankan tugas kelembagaan. Berdasarkan regulasi tersebut, tata tertib pegawai ditetapkan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, produktivitas kerja, menegakkan profesionalitas, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan kondusif (25/5).
Kegiatan yang digelar di kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Barat tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat dengan pembahasan mendalam terhadap substansi pengaturan mengenai disiplin kehadiran, kewajiban pegawai, larangan, mekanisme pengawasan internal, hingga ketentuan sanksi disiplin bagi pelanggaran tata tertib sebagaimana diatur dalam Perbawaslu tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa kajian terhadap regulasi tata tertib pegawai merupakan langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang profesional dan akuntabel di lingkungan Bawaslu.
“Disiplin kerja merupakan fondasi utama dalam membangun lembaga pengawas yang profesional. Melalui kajian ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memahami secara utuh bahwa tata tertib pegawai bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan instrumen untuk menjaga integritas, meningkatkan kualitas pelayanan kelembagaan, dan memperkuat tanggung jawab dalam menjalankan amanah pengawasan demokrasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2014 memiliki posisi penting sebagai pedoman perilaku dan tata kerja pegawai yang harus dipahami secara menyeluruh oleh setiap unsur kelembagaan.
“Regulasi ini mengatur secara detail mulai dari disiplin kehadiran, etika berpakaian, tanggung jawab kedinasan, hingga mekanisme pembinaan dan penjatuhan sanksi. Pemahaman yang baik terhadap aturan ini akan melahirkan budaya kerja yang tertib, terukur, dan profesional dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Dalam sesi kajian, peserta juga menelaah ketentuan mengenai kewajiban kehadiran pegawai selama lima hari kerja efektif dengan total 40 jam kerja per minggu, ketentuan absensi elektronik, mekanisme izin, cuti, tugas kedinasan, serta konsekuensi disiplin bagi pelanggaran jam kerja yang terakumulasi secara administratif sebagaimana diatur dalam regulasi .
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menilai bahwa penguatan disiplin pegawai menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas kelembagaan secara berkelanjutan.
“Masa non tahapan harus dimanfaatkan untuk memperkuat fondasi internal, salah satunya melalui peningkatan kesadaran disiplin kerja. Ketika disiplin menjadi budaya organisasi, maka kualitas pelaksanaan tugas juga akan meningkat. Ini penting agar Bawaslu senantiasa hadir sebagai lembaga yang kredibel, responsif, dan dipercaya publik,” tambahnya.
Selain itu, kajian juga membahas mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara rutin maupun insidental untuk memastikan kepatuhan terhadap tata tertib pegawai, sekaligus sebagai instrumen evaluasi dan pembinaan berkelanjutan bagi seluruh aparatur.
Menurut Ketua, penegakan disiplin harus dipahami sebagai bentuk pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
“Setiap ketentuan disiplin pada dasarnya bertujuan membangun karakter kerja yang bertanggung jawab dan berintegritas. Penegakan aturan harus menjadi bagian dari proses pembinaan agar seluruh pegawai terus berkembang menjadi aparatur yang profesional dan memiliki dedikasi tinggi terhadap lembaga,” katanya.
Melalui pelaksanaan kajian hukum ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berintegritas sebagai fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang demokratis, adil, dan bermartabat.
Foto : Aldy
Penulis : Shintha