Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Larangan Melibatkan Pihak Tertentu dalam Kampanye Pemilu
|
Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk memahami pihak-pihak yang dilarang dilibatkan dalam kegiatan kampanye Pemilu. Edukasi tersebut disampaikan pada Minggu (20/9/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dan larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.
Dalam pelaksanaan kampanye, terdapat sejumlah pihak yang tidak diperbolehkan untuk diikutsertakan oleh pelaksana dan/atau tim kampanye. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang antara lain mencakup aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, serta sejumlah pejabat dan pihak lainnya.
Larangan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar kegiatan kampanye berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap pelaksana dan/atau tim kampanye perlu memahami pihak-pihak yang tidak boleh dilibatkan sehingga pelaksanaan kampanye tidak bertentangan dengan aturan kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan pemahaman terhadap larangan kampanye penting diketahui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan Pemilu. “Setiap pelaksana dan tim kampanye perlu memahami pihak-pihak yang dilarang untuk diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Dengan memahami aturan, kita dapat bersama-sama menjaga agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Novri.
Pelanggaran terhadap larangan mengikutsertakan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap aturan kepemiluan, termasuk berbagai larangan dalam pelaksanaan kampanye. Dengan mengenali larangan dan memahami ketentuannya, masyarakat diharapkan dapat turut menjaga proses Pemilu agar berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha