Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Kenalkan Perbawaslu sebagai Dasar Pengawasan Pemilu

Foto

Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengenalkan istilah “Perbawaslu” kepada masyarakat melalui konten edukasi kepemiluan. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai istilah dan regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu Jum'at (28/8/26).

Perbawaslu merupakan singkatan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, yaitu peraturan yang menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu. Dalam penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu digunakan sebagai dasar dalam melaksanakan berbagai fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemahaman mengenai Perbawaslu penting bagi masyarakat karena aturan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu. Dengan mengenal regulasi yang digunakan Bawaslu, masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bagaimana pengawasan terhadap tahapan Pemilu dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan literasi regulasi kepemiluan perlu terus diperkuat agar masyarakat tidak hanya mengetahui istilah dalam Pemilu, tetapi juga memahami fungsi dan maknanya.

“Memahami istilah dan regulasi kepemiluan merupakan bagian dari literasi demokrasi. Masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik akan lebih mudah mengetahui bagaimana proses pengawasan Pemilu dilaksanakan dan dapat turut berpartisipasi dalam mengawasinya.”

Kutipan tersebut merupakan draft dan perlu disesuaikan dengan pernyataan sebenarnya sebelum dipublikasikan.

Melalui konten “Istilah dalam Pemilu”, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mendorong masyarakat untuk terus memperluas pengetahuan mengenai kepemiluan. Edukasi mengenai Perbawaslu diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali aturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus berkomitmen memberikan informasi kepemiluan yang mudah dipahami masyarakat. Peningkatan literasi regulasi diharapkan dapat mendukung keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif serta bersama-sama menjaga proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Shintha

Tag
Istilah dalam Pemilu, Perbawaslu