Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Kenalkan Pihak yang Dapat Mengajukan Sengketa Proses Pemilu

Foto

Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat kembali memberikan edukasi kepemiluan melalui konten “Pahami: Panduan Handal Mediasi & Informasi Sengketa” yang membahas pihak yang dapat menjadi Pemohon Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP), pada Minggu (30/8/2026). Edukasi ini bertujuan membantu masyarakat memahami mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu serta pihak-pihak yang memiliki kedudukan sebagai pemohon.

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan mekanisme yang memberikan ruang bagi pihak yang haknya dirugikan akibat keputusan KPU dalam tahapan Pemilu untuk mengajukan permohonan kepada Bawaslu. Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Dalam konten edukasi tersebut dijelaskan bahwa pihak yang dapat menjadi Pemohon PSPP meliputi partai politik peserta Pemilu, pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah terdaftar dalam daftar calon tetap, serta bakal pasangan calon. Ketentuan mengenai kedudukan pemohon dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu menjadi bagian penting untuk memastikan permohonan diajukan oleh pihak yang memiliki kedudukan sesuai aturan.

Pemahaman mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan menjadi hal penting dalam proses penyelesaian sengketa. Dengan mengetahui kedudukan hukum dan ketentuan yang berlaku, pihak yang merasa dirugikan dapat memahami mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penyelesaian sengketa proses Pemilu sendiri mencakup mekanisme yang dilakukan Bawaslu terhadap perselisihan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu maupun sengketa antarpeserta Pemilu. Dalam pelaksanaannya, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan menyelesaikan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui konten edukasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi kepemiluan, khususnya dalam memahami istilah dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pengetahuan mengenai regulasi diharapkan dapat membantu masyarakat maupun peserta Pemilu memahami hak, kewajiban, serta prosedur yang tersedia dalam proses demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus mendorong penyebarluasan informasi kepemiluan yang mudah dipahami masyarakat. Pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu bagian dari upaya membangun proses Pemilu yang transparan, tertib, dan berkeadilan.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Shintha

Tag
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu