Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Perkuat Pengawasan PDPB, Dorong Perbaikan Regulasi untuk Wujudkan Data Pemilih Akurat dan Akuntabel

Foto

Lampung Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mengawal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Knowledge Sharing yang dilaksanakan secara berkala setiap hari kerja Work From Home (WFH), Selasa dan Jumat.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026) pukul 09.00 WIB tersebut mengangkat tema “Memperkuat Pengawasan PDPB Melalui Perbaikan Regulasi”, dengan menghadirkan Bambang Irawan, M.Sy., selaku Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum Bawaslu Kabupaten Lampung Barat sebagai pemateri. Kegiatan dimoderatori oleh Harisman dan didukung oleh operator Nur Ahmad Mundaris.

Dalam pemaparannya, Bambang Irawan mengulas pentingnya penguatan regulasi sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan PDPB. Pembahasan difokuskan pada analisis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.

Materi tersebut mengidentifikasi lima aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam penguatan pengawasan PDPB, yakni akses pengawas terhadap Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), kepastian kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi, pengaturan akses terhadap data pribadi untuk kepentingan pengawasan, penguatan jangkauan pengawasan lapangan pada masa non-tahapan, serta integrasi data putusan pengadilan yang berdampak terhadap hak politik warga negara.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah perlunya pemberian akses khusus kepada Bawaslu terhadap Sidalih dengan mekanisme read-only atau hanya untuk membaca data. Melalui akses tersebut, pengawas diharapkan dapat memantau, memeriksa, membandingkan, serta mencermati perubahan data pemilih secara berkelanjutan tanpa mengambil alih kewenangan KPU dalam pengelolaan data.

Selain itu, penguatan regulasi juga diarahkan pada kepastian keterlibatan Bawaslu dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi PDPB. Kehadiran pengawas dinilai penting untuk memastikan proses rekapitulasi berlangsung transparan, memberikan ruang penyampaian catatan pengawasan, serta memperkuat akuntabilitas hasil pemutakhiran data pemilih.

Aspek perlindungan data pribadi turut menjadi perhatian. Pengawasan membutuhkan akses terhadap informasi yang memadai untuk kepentingan verifikasi dan pencocokan data. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan pengawasan dengan prinsip perlindungan data pribadi, melalui pembatasan akses, pencatatan penggunaan, serta kewajiban menjaga kerahasiaan informasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat menegaskan bahwa penguatan pengawasan PDPB harus didukung oleh regulasi yang memberikan kepastian kewenangan, akses, dan instrumen kerja bagi pengawas.

“Pengawasan PDPB tidak boleh hanya berorientasi pada pemeriksaan hasil akhir, tetapi harus mampu mengawal setiap proses pemutakhiran data sejak awal. Bawaslu perlu memiliki akses, ruang, dan instrumen pengawasan yang memadai agar setiap perubahan data pemilih dapat dicermati dan diuji secara berkelanjutan. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat.

Lebih lanjut, penguatan jangkauan pengawasan pada masa non-tahapan juga menjadi bagian dari rekomendasi. Optimalisasi pengawasan partisipatif dan pembangunan jejaring masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dinilai dapat membantu Bawaslu memperoleh informasi awal terkait dinamika data pemilih di lingkungan masyarakat.

Sementara itu, integrasi data antarlembaga juga perlu diperkuat, khususnya terkait putusan pengadilan yang berdampak terhadap hak politik seseorang. Mekanisme pertukaran dan pembaruan informasi secara resmi dan berkala antara KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Agung diharapkan dapat meminimalkan keterlambatan pembaruan data pemilih.

Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mendorong agar hasil analisis regulasi dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan DIM yang terstruktur, perumusan rekomendasi perubahan norma, penguatan protokol pengawasan, serta pembangunan koordinasi dan kerja sama lintas lembaga.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dalam membangun budaya kerja yang adaptif, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperkuat kualitas pengawasan melalui ruang diskusi dan pertukaran pengetahuan secara berkelanjutan.

Dengan penguatan regulasi dan instrumen pengawasan yang memadai, Bawaslu diharapkan semakin optimal dalam mengawal proses PDPB guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan data pemilih terpelihara secara akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Shintha

Foto: Aldy