Bawaslu Lampung Barat Tingkatkan Literasi Kepemiluan Melalui Program Lentera Pemilu
|
Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat terus memperkuat literasi kepemiluan kepada masyarakat melalui program Lentera Pemilu, dengan menyosialisasikan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Edukasi tersebut dipublikasikan melalui media informasi digital, Selasa (3/8/2026).
Program Lentera Pemilu merupakan salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Lampung Barat dalam memberikan akses informasi yang mudah dan terpercaya mengenai regulasi kepemiluan. Melalui publikasi ini, masyarakat diajak untuk memahami dasar hukum pengawasan Pemilu sebagai bekal dalam mendukung penyelenggaraan demokrasi yang transparan, adil, dan berintegritas.
Dalam materi yang disampaikan, masyarakat juga dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 melalui QR Code yang tersedia pada media publikasi maupun melalui portal resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memperoleh referensi hukum secara cepat dan akurat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengatakan bahwa peningkatan literasi regulasi kepemiluan merupakan bagian penting dalam membangun pengawasan partisipatif.
"Pemahaman terhadap regulasi kepemiluan akan memperkuat peran masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu. Semakin baik literasi hukum yang dimiliki, semakin besar pula kontribusi masyarakat dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas," ujar Novri.
Melalui program Lentera Pemilu, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat semakin memahami regulasi kepemiluan serta berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Bambang