Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat tentang Kuasa Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Foto

Lampung Barat - Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak para pihak dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya terkait penunjukan kuasa hukum. Edukasi tersebut disampaikan melalui informasi kepemiluan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, Pemohon dan Termohon dapat menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi atau mewakili dalam proses penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar bagi kuasa hukum dalam menjalankan tugasnya dalam proses penyelesaian sengketa.

Ketentuan mengenai kuasa hukum menjadi salah satu bagian yang perlu dipahami oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Pemahaman terhadap hak dan prosedur tersebut penting agar setiap pihak yang terlibat mengetahui langkah yang dapat dilakukan serta memenuhi ketentuan administratif yang telah ditetapkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. “Pemahaman terhadap aturan dan mekanisme penyelesaian sengketa penting agar setiap pihak mengetahui hak dan prosedur yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa juga menjadi bagian dari literasi kepemiluan. Masyarakat, khususnya pihak yang berkepentingan dalam proses Pemilu, diharapkan tidak hanya mengetahui adanya mekanisme penyelesaian sengketa, tetapi juga memahami tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam proses tersebut.

Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mengajak masyarakat untuk mengenali aturan dan memahami proses penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan memahami ketentuannya, masyarakat dapat mengetahui hak serta mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shintha