Bawaslu Lampung Barat Edukasi Masyarakat Terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU)
|
Lampung Barat – Bawaslu Kabupaten Lampung Barat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap mekanisme dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa Pemungutan Suara Ulang atau PSU merupakan pelaksanaan pemungutan suara kembali di TPS tertentu akibat adanya kondisi atau pelanggaran yang menyebabkan proses pemungutan suara sebelumnya tidak dapat dinyatakan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, PSU dilakukan untuk menjaga kemurnian suara pemilih sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas.
“PSU bukan sekadar pengulangan pemungutan suara, tetapi langkah untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” ujar Novri.
Ia menjelaskan, PSU dapat dilakukan apabila ditemukan pelanggaran prosedur, adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, kerusakan kotak suara, hingga kondisi tertentu yang mengganggu proses pemungutan suara di TPS.
Pelaksanaan PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi pengawas pemilu maupun keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dalam prosesnya, Bawaslu memiliki tugas melakukan pengawasan agar pelaksanaan PSU berlangsung transparan, tertib, dan sesuai regulasi.
Novri juga mengajak masyarakat untuk tetap aktif mengawasi jalannya PSU dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kualitas pemilu. Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi tanggung jawab bersama demi terciptanya demokrasi yang sehat,” tambahnya.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap masyarakat semakin memahami bahwa PSU merupakan bagian dari mekanisme hukum pemilu untuk menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap hasil demokrasi.
Penulis: Aldy Avicena
Foto: Shinta