Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Barat Sampaikan Imbauan Terkait Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025

Foto Bersama Jajaran Bawaslu dan KPU Lambar

Foto Bersama Jajaran Bawaslu dan KPU Lambar

Lampung Barat, 1 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Lampung Barat secara resmi menyampaikan imbauan kepada KPU Kabupaten Lampung Barat terkait pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 51/PM.00.02/K.LA-01/12/2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, S.Sos., M.M, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih merupakan amanat Undang-Undang dan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mengedepankan prinsip akurasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Imbauan tersebut disusun berdasarkan sejumlah aturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya terkait Pemilihan Kepala Daerah
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
  • Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022
  • Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB
  • Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
  • Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB

Berdasarkan ketentuan Pasal 104 huruf e UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota.

Melalui surat tersebut, Bawaslu Lampung Barat mengimbau KPU untuk memperhatikan sejumlah hal penting dalam pelaksanaan rekapitulasi PDPB, di antaranya:

  1. Melaksanakan rapat pleno terbuka minimal tiga bulan sekali dengan menghadirkan Bawaslu, Dinas Dukcapil, dan instansi terkait lainnya.
  2. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan apabila ditemukan kekeliruan dalam proses maupun hasil rekapitulasi PDPB.
  3. Menetapkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota melalui keputusan resmi KPU.
  4. Menyampaikan berita acara pleno kepada Bawaslu, Dukcapil, dan instansi lain yang berwenang.
  5. Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman resmi, media sosial, atau aplikasi berbasis teknologi informasi.
  6. Menindaklanjuti tanggapan masyarakat terkait penetapan PDPB.
  7. Memberikan akses PDPB kepada pengawas Pemilu untuk menjamin pengawasan yang maksimal.
  8. Menginformasikan seluruh kegiatan PDPB kepada Bawaslu secara aktif.

Ketua Bawaslu, Novri Jonestama, menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi penting bagi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil. “Pemutakhiran data pemilih adalah instrumen vital dalam menjaga kualitas Pemilu. Bawaslu akan terus melakukan pengawasan secara maksimal agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Dengan disampaikannya imbauan ini, Bawaslu Lampung Barat berharap pelaksanaan rekapitulasi PDPB Triwulan IV oleh KPU dapat berjalan sesuai prosedur serta menghasilkan data pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis & Editor : Aldy Avicena

Foto : Shinta