Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkenalkan Model Pengawasan Pemilu Indonesia kepada Delegasi India

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Diskusi tentang Sistem dan Proses Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Diskusi tentang Sistem dan Proses Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Jakarta, 3 Juni 2026 – Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memperkenalkan sistem pengawasan pemilu yang diterapkan di Indonesia kepada delegasi Election Commission of India (ECI) dan India International Institute of Democracy and Election Management (IIIDEM) dalam diskusi mengenai sistem dan proses penyelenggaraan pemilu di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam pemaparannya, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran yang tidak hanya berfokus pada pengawasan tahapan pemilu, tetapi juga mencakup pencegahan pelanggaran, penegakan hukum, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Menurutnya, pendekatan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagja menerangkan bahwa ruang lingkup pengawasan Bawaslu meliputi berbagai potensi pelanggaran, mulai dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, hingga pengawasan terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain melakukan pengawasan dan penindakan, Bawaslu juga mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan pengawasan partisipatif. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan dan meminimalkan potensi pelanggaran sejak awal tahapan pemilu.

Dalam mendukung partisipasi publik, Bawaslu menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai elemen masyarakat. Bawaslu juga terus mendorong program edukasi demokrasi dan gerakan desa antipolitik uang sebagai bagian dari upaya membangun budaya pemilu yang berintegritas.

Pada aspek penegakan hukum, Bagja menjelaskan bahwa Bawaslu bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu. Selain itu, Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu guna memberikan kepastian hukum bagi peserta pemilu.

Menurut Bagja, kombinasi antara pengawasan, pencegahan, koordinasi, dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu di Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan delegasi ECI dan IIIDEM ke Indonesia yang dipimpin oleh Chief Electoral Officer Negara Bagian Assam. Dalam forum tersebut, penyelenggara pemilu Indonesia yang terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP berbagi pengalaman terkait penyelenggaraan pemilu, pengawasan, serta penegakan kode etik guna memperkuat pertukaran pengetahuan dan praktik demokrasi yang berintegritas.

Penulis: Aldy Avicena

Foto: Dok. Bawaslu RI

Tag
Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Pengawasan Pemilu, Demokrasi, Election Commission of India, IIIDEM